Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

6 Pelaku Judi Online di Aceh Dihukum Penjara dan Cambuk 7 hingga 11 Kali

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi cambuk. Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

nusantaraterkini.co, ACEH - Enam orang terpidana pelaku judi online menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, dikutip Antara, Kamis (15/8/2024).

Keenam terpidana yang terbukti secara sah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Evi Rijal menjalani pidana cambuk sebanyak tujuh kali dari total 10 kali cambuk, karena hukumannya dikurangi masa penahanan selama 58 hari.

Baca Juga : Tempo 8 Jam, Polres Sergai Ringkus Pelaku Ponakan Bunuh Paman di Teluk Mengkudu

Kemudian terpidana Haldiansyah hanya menjalani pidana cambuk sebanyak enam kali dari total hukuman pidana cambuk sebanyak 11 kali cambuk, setelah terpidana menjalani pidana kurungan badan selama 110 hari.

Terpidana M Ricky hanya menjalani pidana 15 kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya sebanyak 20 kali cambuk, setelah terpidana menjalani masa kurungan badan selama 110 hari sehingga jumlah hukuman cambuk dikurangi sebanyak lima kali.

Terpidana T Abdul Rahman hanya menjalani tujuh kali hukuman cambuk dari total 10 kali pidana cambuk yang dijatuhkan kepadanya, setelah dirinya menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh selama 58 hari, sehingga hukumannya dikurangi tiga kali cambuk dari total 10 kali cambuk.

Baca Juga : Buron 5 Bulan, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Ditembak Polisi saat Ditangkap

Pengurangan hukuman cambuk juga diterima oleh terpidana Zamzami yang hanya menjalani tujuh kali pidana cambuk dari total 10 kali cambuk yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena ia telah menjalani pidana kurungan badan selama 53 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi tiga hari.

Terpidana Zeki Fuad hanya enam kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan kepada ya sebanyak 11 kali cambuk, karena telah menjalani kurungan badan selama 110 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Setelah menjalani eksekusi pidana cambuk, keenam terpidana telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Baca Juga : Libatkan TNI dan BNN, Polres Padangsidimpuan Gelar Operasi GKN, Seorang Satpam Terjaring

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online, pelecehan seksual dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Desa Turangi, Seorang Pemuda Ditangkap