NusantaraTerkini.co, MEDAN - Polisi menangkap seorang agen judi online yang beraksi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku yang ditangkap adalah Syafrin (55), yang merupakan warga Desa Helvetia, Deli Serdang. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.045.000.
Kemudian satu buah buku tafsir mimpi, dua unit handphone, sebelas lembar rekapan nomor pemasangan togel, empat blok buku catatan togel, dan satu kotak pulpen.
Baca Juga : Polres Kota Sibolga Diduga Tutup Mata, Nauli Game Bebas Beroperasi
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut," kata Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, Rabu (26/6/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah validasi dan pengintaian, tim kepolisian menangkap tersangka di tempat kejadian," kata Riffi.
Baca Juga : Kapolsek Patumbak Dituding Tutup Mata soal Perjuadian yang Merajalela
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Syafrin mengakui bahwa dirinya berperan sebagai juru tulis togel dengan omset mencapai Rp. 1.000.000,- per hari dan mendapat keuntungan sebesar 10% dari total omset harian.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian togel yang lebih luas," tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka Syafrin sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan
(Cw5/NusantaraTerkini.co)
