Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Akan Ada Kekosongan Presiden Jika Gugatan 01 & 03 Dikabulkan

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar ketika menjadi saksi ahli dalam sidang PHPU di MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: Inilah.com/Reyhanaah).

Nusantaraterkini.co - Ahli dari Prabowo-Gibran, Aminuddin Ilmar, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus mempertimbangkan kekhawatiran terjadinya kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden jika Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. 

Aminuddin mengaku khawatir terjadinya kekosongan jabatan, lantaran, menurutnya, RI sebelumnya tak pernah mengalami hal itu.

"Kalau bicara kekosongan jabatan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, Yang Mulia. Jadi kita belum pernah mengalami seperti juga saya ungkapkan di dalam pandangan saya kita belum pernah mengalami itu," kata Aminuddin dalam sidang sengketa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya

"Sehingga kemudian ini patut menjadi pertimbangan. Bukan berarti dalam hal sesuatu. Saya hanya menyatakan ini jadi pertimbangan saja," sambung dia.

Selain itum Aminuddin mengingatkan MK untuk tidak menangani hal di luar kewenangannya. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap MK jika menangani hal-hal di luar kewenangannya.

Menurutnya, MK perlu membuat batasan sesuai wewenang. Aminuddin mengatakan keberatan proses Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.

Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

"Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya alan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut," kata dia.

"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yang akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yang terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," lanjutnya.

Diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Keduanya, pada intinya, meminta MK membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg

Keduanya juga meminta gara MK menggelar Pilpres ulang. Anies meminta Pilpres ulang digelar tanpa ada Prabowo-Gibran atau Prabowo dapat ikut dengan mengganti cawapres. Sementara, Ganjar meminta agar Pilpres diulang hanya dengan Anies-Muhaimin vs Ganjar-Mahfud.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom