Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ali Fikri Ungkap KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Kemenkumham, Lanjutan Proses Dilakukan Transparan

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan saat konferensi pers di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023). (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Nusantaraterkini.co - KPK telah melakukan pembahasan hasil putusan PN Jakarta Selatan terkait tidak sahnya penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy Hiariej.

KPK memutuskan akan tetap memproses perkara dugaan korupsi di Kemenkumham.

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga : Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi

Namun, Ali mengatakan KPK akan terlebih dulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara. Lantaran hal tersebut merupakan hak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan PN Jakarta Selatan. Namun, Ali menilai, sesuai ketentuan hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil.

Baca Juga : Yusril Sebut Bambang Widjojanto sebagai Tersangka Seumur Hidup, Mengapa?

"Praperadilan hanya menguji aspek formil dan KPK hormati putusan hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi," jelasnya.

Sedangkan, Ali mengatakan substansi materiil belum diuji di Pengadilan Tipikor. Selain itu, substansi materiil pun tidak masuk ke dalam materi pertimbangan hakim praperadilan.

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," tuturnya.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Sebelumnya diberitakan, Eddy melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Putusan atas gugatan praperadilan itu dibacakan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/1). Hakim menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa