Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Begini Jawaban 02 terkait Gugatan Ganjar Tuding Suara Prabowo Nol 

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto: ANTARA)

Nusantaraterkini.co - Tudingan perolehan suara pasangan 02 nol semua yang dilontarkan permohonan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, begini jawaban dari pihak capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pihak 02 menekankan hal tersebut hanyalah tudingan, sebab tidak ada bukti mendukung. Jawaban pihak 02 itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) kemarin.

Tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK terkait suara Prabowo-Gibran nol 0, dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.

Baca Juga : Perannya Penting, Hakim MK Sebut Tak Elok Jika Panggil Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

"Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi," kata salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah dalam sidang sengketa Pilpres, dikutip dari detikcom.

Ia menilai, pemohon kebanyakan menyampaikan narasi dibanding bukti-bukti. Menurutnya, narasi bukanlah bagian dari alat bukti yang secara sah dalam hukum.

"Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang baik siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, di mana dilakukannya, bagaimana melakukannya, mengapa dilakukan, dan inisiatif siapa yang melakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi?" ujarnya.

Baca Juga : Bansos Bukan Penyebab Harga Beras Naik

Pihak Prabowo-Gibran juga menyebut dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh MK. Justru pemohon, kata Yuri, hanya mendalilkan kesalahan hitung yang mengakibatkan selisih suara itu terjadi karena adanya pelanggaran TSM.

"Namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta," ujarnya.

"Bahwa sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU presiden dan wakil presdien, pemohon wajib membuktikan secara by data apakah terjadi kecurangan, penggelembungan, atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri," imbuh dia.

Baca Juga : Disebut Mahaguru oleh Mahfud di Sidang MK, Ini Tanggapan Yusril

Namun, Yuri mengatakan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil argumentasinya. Malah, menurutnya, pemohon justru setuju terhadap perolehan suara pemohon yang didasarkan pada rekapitulasi final KPU RI.

"Bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh termohon, justru kemudian dengan tidak kemampuannya membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta merta dan menganulir suara total pihak terkait," tuturnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom