Buru Peredaran Narkoba, 2.548 Pelaku Berikut Barang Bukti 307,7 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) merekapitulasi hasil penindakan perburuan mereka terhadap peredaran narkoba sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Dari data yang diterima, dalam rentang waktu tersebut, Polda Sumut telah melakukan 1.876 penangkapan jaringan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2.548 orang.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Di antaranya adalah pemakai sebanyak 529 orang dan jaringan 2.019 orang. Sedangkan untuk barang bukti yang disita sabu seberat 307,7 kg, ganja 409,4 kg, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.
Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor 3 unit, uang Rp302.845.550, handphone/tab 1.152 unit, timbangan digital 247 unit dan bong 257 unit.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perburuan jaringan narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumut.
Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi
"Komitmen Polda Sumut adalah narkoba musuh bersama," tegasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 130 Pelaku Narkoba dalam Sepekan
