Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Buruh PT Indomarco Dapat SP1 dan SP3 Sekaligus, Diduga Langgar Prosedur Ketenagakerjaan

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Muhammad Arwan saat diwawancarai di Medan, pada Senin (29/9/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Muhammad Arwan, pekerja bagian pergudangan di PT Indomarco Prismatama, Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga mengalami perlakuan sewenang-wenang dari pihak perusahaan.

Arwan menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 3 sekaligus, tanpa melalui tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Arwan menuturkan, ia menerima dua surat peringatan itu pada hari yang sama, pada 9 September 2025.

“Saya kaget karena belum pernah dapat SP1, tiba-tiba langsung diberikan SP1 dan SP3 sekaligus. Itu membuat saya merasa diperlakukan tidak adil,” kata Arwan ketika ditemui di Medan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga : Bobby Nasution 'Pamer Anggaran' saat Kunker ke Labura, Sementara Warga Sipiongot Tagih Janji Pembangunan Jalan

Departemen Advokasi Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, menilai tindakan perusahaan terhadap Arwan jelas melanggar aturan.

“Surat peringatan dalam hukum ketenagakerjaan harus diberikan secara bertahap, mulai dari SP1, lalu SP2, baru kemudian SP3 jika pelanggaran terus berulang. Pemberian SP1 dan SP3 sekaligus tidak hanya cacat prosedur, tapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja,” kata Sayyid.

Menurut Sayyid, praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Dalam aturan itu, mekanisme pemberian surat peringatan menjadi salah satu prosedur yang wajib ditaati perusahaan sebelum mengambil tindakan lebih jauh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau SP diberikan sekaligus, artinya perusahaan melewati tahapan peringatan dan langsung membuka jalan menuju PHK. Itu jelas merugikan pekerja, dan bisa menjadi dasar gugatan,” ujar Sayyid.

FPBI mendesak manajemen PT Indomarco Prismatama untuk mencabut surat peringatan terhadap Arwan dan memulihkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum, baik melalui Dinas Tenaga Kerja maupun pengadilan hubungan industrial,” kata Sayyid.

Baca Juga : Tak Ada Ungkapan Merasa Bersalah dan Kata Maaf soal Pemberhentian Truk Plat BL, Gubernur Bobby Nasution: Nah di Kita Kenapa Heboh!

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Nusantaraterkini.co masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk meminta penjelasan.

(cw/nusantaraterkini.co)