Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cak Imin soal Penambahan Komisi di DPR: Ubah dulu UUMD3-nya

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, sebelum adanya penambahan komisi di DPR

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, sebelum adanya penambahan komisi di DPR, alangkah lebih baik lakukan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) terlebih dahulu.

"Sebetulnya tidak harus mengubah UU MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin sapaan akrabnya, Kamis (26/9/2024). 

Saat ini, kata dia, belum ada pembahasan secara formal untuk melakukan penambahan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut.

Baca Juga : Penemuan Gas Jumbo di Blok Ganal Kaltim Dukung Kemandirian Energi Nasional

"Saya belum mengikuti yang terakhir, tapi baru sampai level lobi-lobi antarfraksi. Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu," ujar Ketua Umum PKB itu.

Cak Imin juga mengaku belum menerima laporan dari Fraksi PKB ihwal tujuan rencana penambahan AKD tersebut.

Baca Juga : Terpilih Jadi Hakim MK dari Unsur DPR, Ini Rekam Jejak Adies Kadir

"Nah itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi ya. Apa logika nambahnya bagaimana? Saya tidak terlibat karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti," katanya.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi, apa benar kementerian yang nambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya, belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan," imbuhnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Pernyataan Tobat Nasuha Cak Imin Disentil Firman Soebagyo, Dinilai Tak Tepat Saat Bencana