Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Keputusan aparat kepolisian yang melepas tersangka penganiayaan, Edy Putra Bangun alias Betmen (35), menuai sorotan publik. Pasalnya, Betmen yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah bebas menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kasus ini terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dengan korban bernama Faisal Adhitama. Betmen diketahui sempat buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Jembatan Bandar Telu pada Januari 2026.
Namun, alih-alih diproses hingga ke pengadilan, penanganan hukum terhadap Betmen justru berhenti di tingkat penyidikan. Polisi menyebut perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, membenarkan bahwa tersangka sudah tidak lagi ditahan. Menurutnya, penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang berperkara.
“Kami hanya memfasilitasi. Penyelesaian dilakukan oleh korban dan tersangka melalui restorative justice,” ujarnya dikutip, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, Kapolsek Salapian, MK Bima Prakasa, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang.
Baca Juga : Ungkap Kasus Penganiayaan di Ujung Teran, Reskrim Polsek Salapian Amankan Dua Terduga Pelaku
Dalam kasus ini, total enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ade Ervanda alias Dedek, Boyan, Yoga Tarigan, Margo Sembiring, Jojo, dan Betmen. Namun, hanya sebagian kecil yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, mengungkapkan pihaknya baru menerima satu tersangka, yaitu Ade Ervanda, pada akhir Januari 2026.
“Untuk tersangka lainnya, termasuk Betmen, berkas sempat kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” jelasnya.
Di sisi lain, penggunaan mekanisme RJ dalam kasus ini turut dipertanyakan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Ia menyebut ada sejumlah kategori kejahatan yang tidak dapat menggunakan RJ, termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, kejahatan terhadap nyawa, hingga kasus yang berdampak luas bagi masyarakat.
Diketahui, dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Fortuner, senjata tajam jenis kelewang, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan.
Keputusan membebaskan tersangka DPO melalui jalur damai ini pun memunculkan tanda tanya publik, terutama terkait konsistensi penerapan hukum terhadap para pelaku lainnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
