Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Alami Malpraktik, Advokat di Medan Laporkan Oknum Dokter Klinik ke Polrestabes Medan

Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tita Rosmawati SH MH, saat menunjukan surat bukti laporannya ke Polrestabes Medan, Jumat (23/1/2026). (Foto : istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN – Diduga alami kelalaian medis yang menyebabkan calon anaknya meninggal dunia, seorang Advokat laporkan dokter kandungan di salah satu klinik yang ada di Kota Medan, ke Polrestabes Medan. Namun, meskipun peristiwa yang memilukan tersebut telah dilaporkannya sejak November 2025 lalu. Hingga kini, pihak Polrestabes Medan belum juga memeriksa oknum dokter klinik tersebut.

Berdasarkan dari laporan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4070/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 November 2025. 

Baca Juga : Klarifikasi Video Viral Oknum Aparat Geruduk Rumah Mertua, Atikah: Keluarga Saya Datang Atas Undangan Pihak Suami

Terlapor adalah seorang dokter spesialis kandungan sekaligus pemilik sebuah klinik di Jalan Setia Budi, Medan.

"Saya melaporkan peristiwa yang saya alami atas dugaan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan calon bayi saya meninggal dunia," ungkap Tita Rosmawati SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga : Diduga Dikeroyok Suami dan Mertua, Seorang Ibu di Medan Lapor Polisi

Ia mendasarkan laporannya pada dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, dan/atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Menurut Tita, awal mula peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025. Saat itu, ia pertama kali menjalani pemeriksaan kehamilan di klinik tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan normal sesuai usia kandungan sekitar 2,5 bulan. Dokter kemudian memberikannya sejumlah obat.

Namun, beberapa hari setelah mengonsumsi obat tersebut, Tita mengaku mengalami keluhan nyeri perut dan kesulitan buang air besar. Karena khawatir, ia kembali memeriksakan diri pada Selasa, 18 November 2025.

Dalam pemeriksaan kedua inilah, dokter menyatakan kondisi janin sudah tidak baik dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan. 

Atas kondisi itu, Tita disarankan menjalani tindakan kuret dan dirujuk ke sebuah rumah sakit di Kota Medan.

Merasa dirugikan dan terpukul atas kehilangan yang dialaminya, Tita menegaskan langkah hukum yang diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

"Saya menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas peristiwa ini," pungkasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)