Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Lecehkan Tersangka Wanita, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi polisi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Seorang oknum penyidik dari unit Resmob Polrestabes Medan kini menjalani penempatan khusus (patsus) setelah terseret dugaan tindakan asusila terhadap seorang tersangka perempuan. Selain itu, dua anggota lainnya turut diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, membenarkan adanya proses tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihak Propam tengah melakukan audit investigasi terhadap laporan yang masuk.

"Ya benar, saat ini kasus ditanganu Propam. Propam juga tengah melakukan investigasi untuk membuka tabir kasu ini," katanya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga : Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah, Emak-emak Ini Ngaku Korban Kriminalisasi Penyidik Polrestabes Medan

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial IAS (22), yang berstatus tersangka, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan. Melalui kuasa hukumnya, IAS mengadukan tiga personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR ke Propam Polda Sumut.

Laporan tersebut tercatat dalam surat pengaduan resmi sejak Januari 2026.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Namun hingga kini, pihaknya belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

Meski demikian, satu anggota telah dikenai sanksi patsus. Penempatan khusus tersebut bukan terkait langsung dengan dugaan asusila, melainkan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan tersangka perempuan.

Menurut Ferry, setiap pemeriksaan terhadap perempuan seharusnya didampingi oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk dalam kondisi piket.

Di sisi lain, IAS sendiri merupakan tersangka kasus pencurian yang terjadi di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan. Ia bekerja sebagai petugas kebersihan dan diduga memanfaatkan akses terhadap loker untuk mengambil barang milik pengunjung.

Aksi tersebut terungkap saat IAS tertangkap tangan oleh salah satu anggota gym ketika mencoba mencuri uang dari loker.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian telah dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15 hingga Rp16 juta.

Modus yang digunakan adalah meminjam kunci master loker dengan alasan untuk membersihkan area, namun justru digunakan untuk mengambil barang berharga.

Polisi menyebut motif pelaku dipicu oleh faktor ekonomi serta gaya hidup.

Saat ini, berkas perkara IAS telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

(Dra/nusantaraterkini.co)