Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Malpraktik, Tangan Anak Wartawan di Madina Diamputasi

Reporter :  Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kondisi terkini tangan pasien diduga malpraktik.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coMADINA - Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026) malam.

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari SH & Rekan sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian secara profesional sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga : Diduga Alami Malpraktik, Advokat di Medan Laporkan Oknum Dokter Klinik ke Polrestabes Medan

Dalam keterangan pers yang diterima, kuasa hukum Miswari menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 saat RSH dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun dalam proses perawatan, muncul sejumlah hal yang menjadi sorotan. Mulai dari penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus, hingga perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan.

Tak hanya itu, penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul juga dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit. “Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis, mulai dari prosedur tindakan, pemantauan kondisi pasien, hingga penanganan komplikasi yang timbul,” ujar Miswari dalam rilis tersebut.

Baca Juga : RS di Duren Sawit Diduga Lakukan Malapraktik, Komisi IX: Alarm Keras Bagi Tenaga Medis di Indonesia

Keluarga pasien, melalui kuasa hukum, menuntut pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan tertulis terkait seluruh tindakan medis yang telah dilakukan. Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Pihak RS Permata Madina diberi waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme profesi,” tegasnya.

Miswari menambahkan, somasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan standar pelayanan medis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

Untuk diketahui, RSH merupakan pasien yang mengalami pembengkakan pada tangan saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut hingga akhirnya harus menjalani tindakan amputasi. Padahal, sebelumnya pasien dibawa ke rumah sakit karena keluhan pada lambung. Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak RS Permata Madina.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Permata Madina, Evan Doni hingga saat ini belum memberikan keterangan. Baik melalui pesan WhatsApp hingga telepon tidak menjawab.

(Mra/Nusantaraterkini.co)