Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Langkat. Kali ini, petugas bersama personel Polsek Hinai melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu di Dusun VII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kamis malam (23/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, bersama tim gabungan dari Satresnarkoba dan Polsek Hinai.
Baca Juga : Aniaya Anak Tiri Masih Balita, Pria di Salapian Langkat Diringkus Polisi
Saat tiba di lokasi yang berada di area bekas gudang sawit, tepatnya di sekitar Pasar 3 Tanjung Beringin, petugas menemukan sebuah pondok kecil di bawah pohon sawit. Pondok tersebut diduga kuat kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), plastik bening kosong, kaca pirek bekas pakai, mancis, serta bangku kayu yang berada di dalam pondok.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Dusun VII Desa Batu Malenggang, Wakirman. Setelah proses penindakan selesai, petugas langsung memusnahkan pondok tersebut dengan cara dibakar guna mencegah lokasi itu kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Langkat Gerebek Sarang Sabu di Stabat Lama, Dua Pria dan Barang Bukti Diamankan
Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi: Barang Bukti 64,74 Gram
