Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Polisi menangkap seorang pengecer narkoba jenis sabusabu di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Jumat (14/6/2024).
Pelaku bernama Irsan (45) warga Jalan Putri Hijau Medan ini ditangkap setelah warga yang resah dengan perbuatannya meng-kibusinya ke pihak berwajib. Alhasil, polisi yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah informasi dipastikan akurat, tim kami segera melakukan penggrebekan dan penangkapan," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, Jumat siang.
Baca Juga : Soal Eksekusi Lahan 32 Hektar, Warga Desa Helvetia Menduga Ada Campur Tangan Mafia Tanah
Ia mengatakan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti lima plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit handphone, dan 1 plastik putih bening kosong.
"Saat ini, tersangka Irsan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan," ungkap Ismail.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak kepolisian akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," tegas AKP Ismail Pane.
(cw5/nusantaraterkini.co)
