Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah, Emak-emak Ini Ngaku Korban Kriminalisasi Penyidik Polrestabes Medan

Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekelompok Emak-emak demo di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).

Mereka tampak mengenakan ikatan kepala berwarna merah sembari berorasi menyampaikan unek-uneknya.

Baca Juga : Tak Mau Dijadikan Tersangka, Emak-emak Gelar Demo di Polrestabes Medan

Terkait kasus tuduhan penggelapan yang dialamatkan ke mereka dijelaskan, mulanya, pelapor atas nama Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara memiliki enam bersaudara satu orang di antaranya meninggal dunia. Kemudian Ucok merupakan abang kandung dari Masdelina Lubis terlapor, membujuk dua orang adiknya untuk menjual harta warisan.

Masdelina Lubis dan adiknya pada tahun 2005 sepakat untuk menjual jatah tanah warisannya kepada abang kandungnya bernama Ucok Jepara pelapor. Dalam jual beli tersebut Ucok belum membayar sepenuhnya harta warisan dari kedua adiknya.

“Kami dibujuk rayu Ucok untuk melakukan jual beli tahun 2005, Jual beli yang dilakukan tidak sah karena tidak ada dasar yang kuat kami melakukan jual beli tersebut, karena pada surat tanah SHM yang ada bukan milik kami bertiga tapi ada enam orang pemilik tanah tersebut,” kata Masdelina Lubis

Namun belakangan ketahuan bahwa saudara kandung Ucok lainnya membelokir surat tanah tersebut dengan dalih surat tanah keluarga/bersama bukan perorangan.

Uniknya karena surat sertifikat tanah tersebut kembali statusnya menjadi milik bersama,  sekitar tahun 2024 Ucok membuat laporan ke Polrestabes Medan kepada dua orang adiknya yang sudah melakukan jual beli tanah dengan dugaan penipuan dan penggelapan, padahal saat ini ucok sedang memegang sertifikat tanah dan menguasi harta tersebut.

Singkat cerita,  saat proses pemeriksaan di Polrestabes Medan mereka disuruh mengakui menerima 3 kwitansi dari jual beli tanah dengan Ucok, namun Masdelina Menolak karena sama sekali tidak pernah menerima 3 Kwitansi .

“Saya dan adik saya tidak pernah menipu Pelapor dan kami sudah katakan ke penyidik kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya  1 lembar kwitansi saja, sementara pelapor ada membuat 3 kwitansi dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut,”ungkapnya.

Kemudian, mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. 

“Penyidik Alam Surya Wijaya masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluwarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 sudah 19 tahun baru dilaporkan Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara, perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena kadaluarsa jangan kriminalisasi kami,”katanya kepada wartawan Rabu (3/9/2025).

Dia mengaku, saat dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Medan dilakukan tidak sopan oleh penyidik dan abang kandungnya ini Ucok Jepara sudah memberi upeti kepada penyidik.

“Penyidik pembantu Aiptu Alam Surya Wijaya meriksa dengan  cara yang kurang beretika karena saya merasa diintimidasi , dipaksa mengakui apa yang ditanya penyidik, menanyakan hal-hal diluar dari perkara yang dituduhkan dan bahkan sampai menghina pribadi saya dan adik saya dengan kata kata yang tidak pantas dilakukan oleh seorang penyidik  dan juga diduga memihak kepada pelapor dan saya lihat tidak bersikap netral dalam proses penyelidikannya,” ucapnya.

Atas dasar itu Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP. 

"Laporan tersebut diajukan pada 29 Juli 2005 yang lalu, di Jl. Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan," kata Masdelina kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga : Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah, Emak-emak Klaim jadi Korban Kriminalisasi

Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik. 

"Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis," aku Masdelina.

Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

(cw3/nusantaraterkini.co)