Nusantaraterkini.co - Yusril Ihza Mahendra disebut sebagai mahaguru hukum tata negara oleh cawapres 03 Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
Hal ini tentu menjadi sorotan, sebab menariknya, Mahfud dan Yusril berada di dua kubu yang saling berselisih. Seperti diketahui, Yusril merupakan ketua tim hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Awal mula pernyataan tersebut saat Mahfud membacakan pernyataan prinsipal. Ia mengutip ucapan Yusril mengenai MK yang tak seharusnya hanya menyidangkan selisih hasil suara pemilu.
Baca Juga : Putusan MK, Prabowo Berterimakasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan
"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/3/2024).
Mendegar hal itu, Yusril hanya tersenyum. Seusai sidang, barulah Yusril memberikan tanggapannya melalui konferensi pers.
"Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini," ucapnya.
Baca Juga : Pengamat Yakini Hakim MK Tak akan Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03
Yusril menjelaskan, pernyataannya yang diungkit Mahfud tersebut, pernah ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK.
Yusril mengakui pernah berbicara hal demikian, karena kala itu, belum ada aturan pembagian kewenangan penanganan kasus kepemiluan.
Lalu pada 2017, disahkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang itu mengatur pembagian ranah hukum kepemiluan yang tersebar di sejumlah lembaga negara.
Baca Juga : Begini Jawaban 02 terkait Gugatan Ganjar Tuding Suara Prabowo Nol
"Kalau ada kejadian pidana itu ada gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu," kata Yusril menjelaskan.
"Ujungnya, yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud bersama Ganjar Pranowo mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran
Baca Juga : Perannya Penting, Hakim MK Sebut Tak Elok Jika Panggil Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
