Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Malapraktik di Rumah Sakit

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IX DPR, Neng Eem Marhama Zulfa Hiz. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhama Zulfa Hiz menyoroti dugaan malapraktik di rumah sakit yang menjadi sorotan publik.

Neng Eem Marhamah menuturkan, persoalan malapraktik kesehatan tidak boleh dianggap sebagai sesuai hal yang normal. Eem mencatat, setidaknya ada “tiga dosa” dalam pelayanan kesehatan saat ini, yakni abainya sistem pengawasan, lemahnya perlindungan tenaga medis, dan minimnya literasi publik tentang risiko medis.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

“Ketika bayi tertukar, ibu meninggal, salah suntik obat, alat operasi tertinggal di tubuh pasien, atau pasien kehilangan penglihatan, publik marah. Tapi kita perlu pastikan, apakah ini pelanggaran disiplin, kelalaian, atau justru kegagalan sistem?” tegasnya, Sabtu (5/7/2025). 

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Ketua Fraksi PKB MPR RI, mencatat hingga 1 Juli 2025 masih ada delapan provinsi yang belum membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP.

Padahal tim ini sangat krusial untuk menjamin investigasi yang independen dan akuntabel jika terjadi malapraktik. Bahkan ia juga mempertanyakan efektivitas sistem penerimaan pengaduan di Kemenkes. 

Baca Juga : Diduga Malpraktik, Tangan Anak Wartawan di Madina Diamputasi

“Dari ratusan laporan masyarakat, hanya 31% terbukti pelanggaran. Ini apakah sistem pelaporan kita terlalu longgar? Atau justru korban kesulitan membuktikan?," tanyanya.

Baca Juga : Diduga Alami Malpraktik, Advokat di Medan Laporkan Oknum Dokter Klinik ke Polrestabes Medan

Karena itu, Neng Eem mendorong agar Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menyusun petunjuk teknis yang mengatur etik, disiplin dan hukum agar yang tidak multitafsir, sehingga tenaga kesehatan tidak dikriminalisasi. 

Eem juga mengapresiasi adanya usulan agar unsur masyarakat dan lembaga HAM dilibatkan dalam panel disiplin, karena itu Ia meminta IDI, IBI, dan PPNI untuk lebih aktif mengedukasi publik dan membangun sistem pelaporan digital serta bantuan hukum yang merata hingga daerah.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Wisata Medis, MHTC Gelar Malaysia Healthcare Expo 2026 di Medan

Ia juga mendesak Kemenkes untuk tidak hanya mencatat laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), tapi menindaklanjuti dengan investigasi, pembinaan, dan intervensi nyata kepada fasyankes yang berulang kali lalai.

Baca Juga : Pelayanan Buruk, Rommy Van Boy Desak Wali Kota Medan Berikan Sanksi RS yang Tak Pro UHC

“Jangan sampai rakyat miskin harus berobat ke rumah sakit tapi pulang hanya membawa duka. Ini bukan hanya soal malapraktik, tapi soal keadilan, kemanusiaandan integritas sistem kesehatan kita,” pungkasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)