Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap dua orang pengecer sabu-sabu di Jalan Tanjung Raya Gg Angsana 3 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Kedua orang pelaku yang diamankan bernama Adi Supratno (26) dan Warendra Ras (24), dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 8 plastik berisi sabu, puluhan plastik klip sabu, handphone dan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane menyampaikan kalau keduanya ditangkap menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Tanjung Raya, Desa Manunggal.
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Diserang OTK, Sepeda Motor Personel Dibakar: Minta Bebaskan 2 Pelaku
"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, sehingga kami berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba yang membuat resah warga," ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi ini lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Sehingga membuahkan hasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta barang bukti yang mendukung atas perbuatan tersangka," kata Ismail.
Baca Juga : Polres Binjai Bongkar Barak Narkoba di Langkat, Alat Hisap Sabu Ditemukan: Lokasi Langsung Dibakar
Usai menangkap kedua tersangka, polisi lalu membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna kami dapat melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya di Desa Manunggal ataupun daerah lain," pungkasnya.
(cw5/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar 82 Kasus Narkoba dan Ringkus 102 Tersangka Selama Januari-April
