Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua orang pengecer narkoba jenis sabusabu di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dicokok polisi, Jumat (28/6/2024).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Erianto (43) dan Febri (29). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti," ujarnya, Jumat siang.
Dari hasil pemeriksaan awal, Erianto mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan, sementara Febri baru dua minggu terlibat dalam bisnis ilegal ini.
"Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," kata Ismail Pane.
Baca Juga : Dikejar Sampai ke Aceh, Begal Sadis IRT di Medan Marelan Ditembak Polisi
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah Belawan dan sekitarnya.
"Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tukasnya.
(cw5/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polres Binjai Bongkar Barak Narkoba di Langkat, Alat Hisap Sabu Ditemukan: Lokasi Langsung Dibakar
