Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Duduk di Gubuk Tunggu Pembeli, Bandar Narkoba Asal Langkat Ditangkap Polres Binjai

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Polres Binjai

nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria inisial MN (41) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai saat tunggu pembeli di sebuah gubuk di kawasan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 15.00 wib.

Saat akan ditangkap, pelaku MN, warga Jalan Mentimun, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Medan ini sempat mencoba kabur. Namun, berhasil dihadang oleh petugas.

Kapolres Binjai AKBP. Bambang C. Utomo, SH, SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsul Bahri, SE, MH mengatakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal

"Saat melakukan penyelidikan di TKP, kemudian petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk santai di dalam sebuah gubuk. Saat akan didekati oleh petugas, pelaku berusaha untuk melarikan diri, namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas berhasil melakukan penangkapan," terang Syamsul, Senin (5/8/2024).

Dari tangan pelaku, kata Syamsul, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkusan berwarna coklat yang berisikan dua plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 195,66 gram.

"Selain sabu, ada juga barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna biru, satu unit handphone merk Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda BK 3183 AGF," paparnya.

Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran

Aibag perbuatannya, pelaku MN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun kurungan.

(Dra/nusantaraterkini.co).