Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Google Buka Suara saat Jokowi Sahkan Aturan Bayar Berita

Editor :  Akbar
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Indonesia Jokowi

Google Buka Suara saat Jokowi Sahkan Aturan Bayar Berita

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Google buka suara saat Presiden Jokowi sahkan aturan bayar berita. Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Publisher Rights yang akan menjadi aturan main bagi penyedia platform digital dan perusahaan media.

Presiden Jokowi berharap dari aturan tersebut bisa memberikan keadilan bagi perusahaan media yang pendapatannya terdampak akibat kemunculan platform seperti Google, Facebook, dll.

Baca Juga : Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai

Para penyedia platform digital kemungkinan harus merogoh kocek untuk memberikan kompensasi bagi perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui layanan mereka.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Google Indonesia mengatakan paham dengan keputusan pemerintah mengesahkan Publisher Rights. Selanjutnya, Google akan mempelajari detail aturan tersebut secara mendalam.

nusantaraterkini.co/uploads/images/202402/image_870x_65d47817c143e.jpg" alt="">

Baca Juga : Transisi Kepemimpinan, Prabowo Minta Calon Wamen Tancap Gas Kerja Maksimal

“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias,” kata perwakilan Google dalam keterangan resminya dilansir dari CNBCIndonesia pada Selasa (20/2/2024).

Perwakilan Google menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut harus memperhatikan keadilan bagi semua platform. “Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” terang Google.

Aturan Publisher Rights tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan akan memiliki masa transisi selama 6 bulan. Dalam pemaparannya, Presiden Jokowi mengatakan Publisher Rights bertujuan mendorong jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga : Komdigi Tegur Google, YouTube Dinilai Abaikan Aturan Batas Usia di Bawah 16 Tahun

“Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari Perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia,” kata Presiden Jokowi saat perayaan HPN di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

nusantaraterkini.co/uploads/images/202402/image_870x_65d478760f7bd.jpg" alt="">

Ia menegaskan bahwa Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kebebasan pers. “Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” pungkasnya.

Baca Juga : Meta dan Google Divonis Bersalah Atas Kasus Kecanduan Anak

(Akb/nusantaraterkini.co)