Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah DPR yang tak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas prioritas dan justru dimasukkan ke dalam kategori Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
ICW menilai DPR tak berkomitmen menguatkan agenda pemberantasan korupsi.
Baca Juga : DPR Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Sewenang-wenang Sita Harta Warga
"Tidak dimasukkannya RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas prioritas, mengindikasikan ketiadaan komitmen DPR untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Diky Anandya, Senin (25/11/2024).
Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang
Diky menilai semestinya DPR mengundang masyarakat membahas substansi RUU yang belum sempurna. Ia lantas mengingatkan DPR bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi instrumen penting yang menstimulasi agenda pemberantasan korupsi.
"Jika ada sejumlah substansi pengaturan yang masih perlu disempurnakan, maka prosesnya harusnya pada saat sidang pembahasan. Dengan mengundang sejumlah ahli dan masyarakat untuk menemukan titik ideal. Bukan justru tidak menjadikannya sebagai prioritas," tegasnya.
Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM
"ICW perlu mengingatkan kepada anggota DPR bahwa RUU Perampasan Aset sendiri merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini, terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas
Lebih lanjut Diky membeberkan, berdasarkan catatan ICW dalam laporan hasil pemantauan proses persidangan kasus korupsi sepanjang tahun 2015 hingga 2023, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi mencapai Rp 279,2 Triliun. Kendati begitu, pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 37,2 triliun.
Selain itu, usulan RUU Perampasan Aset datang dari pemerintah. Sehingga, Diky menilai semestinya pemerintah bisa meyakinkan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Mengingat, mayoritas anggota DPR saat ini berasal dari partai pendukung pemerintah.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
"Dorongan yang sama juga perlu diarahkan kepada Presiden Prabowo, sebab RUU Perampasan Aset sendiri merupakan RUU usulan pemerintah. Seharusnya bukan tugas yang berat bagi Prabowo untuk dapat meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset, kerena mayoritas anggota DPR berasal dari partai koalisi pemerintahannya," jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Pamer Tumpukan Uang 6, 6 T Hasil Penyelamatan Uang Negara, ICW: Hanya Pencitraan Semata
Dorong Lewat Perppu
Sedangkan Anggota DPR RI Aria Bima jika RUU itu dalam kategori mendesak, Presiden Prabowo Subianto bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgen, turunkan perppu saja lah. Kenapa sih? Kita akan membahas itu. Kalau kita berpandangan yang ada ini dimaksimalkan, persoalan RUU tentang perampasan aset ini kan tidak hanya RUU-nya," kata Aria Bima.
Aria menyebutkan undang-undang terkait pemberantasan korupsi semestinya dimaksimalkan dahulu. Ia menyinggung apakah aparat penegak hukum (APH) di Indonesia sudah siap jika RUU Perampasan Aset disahkan untuk kemudian diterapkan di RI.
"Kalau DPR melihat penegakan hukum ini akan semakin tegak bukan hanya menyangkut adanya undang-undang. Yang menegakkan siapa sih? Aparat hukum. Aparat hukumnya siap nggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan perppu. Jangan jadi polemik kayak gini," ucapnya.
Politikus PDIP ini menyebutkan, jika RUU Perampasan Aset mendesak, pemerintah bisa menerbitkan perppu. Kendati demikian, dikatakan DPR juga siap membahas RUU ini untuk mengkaji dan mempertimbangkan lebih matang.
"Teman-teman juga harus melihat secara lebih jujur, undang-undang yang ada ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik belum? Kan dengan penegakan hukum tidak hanya aspek normatifnya yang perlu, tapi aspek penegakan hukumnya saya kira jauh lebih perlu dan perlu kesiapan," tambahnya.
Seperti diketahui, DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.
"Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain," kata Sturman.
Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.
"Akan dibahas lah," jawab dia singkat.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
