Nusantaraterkini.co, BINJAI - Lilis Suriani Sembiring, warga Langkat, Sumatera Utara, viral di media sosial usai menceritakan kejadian yang dialaminya hingga suaminya pun masuk kedalam penjara.
Dalam video yang beredar, Lilis mengaku menjadi korban pengeroyokan, hingga mengalami luka di kepala sebanyak 15 jahitan karena dipukul pakai kayu.
Sementara suaminya disebut-sebut hanya memisah, namun malah ditangkap personel Polres Binjai.
Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam
Sedangkan itu, informasi yang diperoleh wartawan, melalui penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional terhadap kasus ini.
Ada dua laporan yang dilayangkan masing-masing korban, yaitu Lilis selaku keponakan dan Maswandi Perangin-Angin yang selaku pamannya.
Lilis melaporkan ke Polres Binjai sesuai laporan polisi nomor: LP/B/308/VI/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, atas dugaan penganiayaan yang ternyata dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Maswandi.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
Kemudian, Maswandi melaporkan perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan berdasarkan LP/B/382/VII/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, kedua pelapor yang masih ada hubungan keluarga hingga berbuntut saling lapor bermula dari peristiwa keributan yang terjadi pada sebuah rumah di Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jum'at (9/6/2023) pukul 17.00 WIB.
Keduanya juga menetap di lingkungan yang sama atau bertetangga dengan jarak sekitar 10 meter.
Baca Juga : Binjai Siaga! Berantas Kejahatan Jalanan, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal
"Keributan terjadi karena sebelumnya saling ejek. Sebelum terjadi perkelahian antar tetangga, mereka sudah saling adu mulut," ujar Zuhatta, dilansir Tribun Medan, Rabu (17/4/2024).
Di rumah atau tempat kejadian perkara, ada dua pasangan suami istri. Masing-masing Lilis Suryani dengan Niko Amran Purba dan Dili Ana Handayani br Surbakti dengan Maswadi Perangin-angin.
"Saat perkelahian terjadi, posisi Lilis menduduki Dili Surbakti sambil berkelahi dan saling memukul. Karena suami Dili (Maswandi Perangin-angin) melihat istrinya diduduki oleh Lilis, secara spontan Maswandi melakukan pemukulan terhadap Lilis dengan menggunakan kayu yang berada di sekitar tempat kejadian," ujar Zuhatta.
Selanjutnya kedua pasutri ini saling emosi. Suami Lilis, Niko Purba pun tak tinggal diam saat melihat istrinya dipukul menggunakan kayu oleh Maswandi Perangin-angin.
Karenanya, Niko pun berusaha menyerang Maswandi. Namun, langkah yang mau dilakukan Niko dihalangi oleh kepala desa setempat dan bersama masyarakat sekitar.
"Setelah terjadi jeda beberapa menit, Niko Purba diduga masih tidak terima dan kembali masuk ke rumah mengambil kapak. Setelah itu, Niko Purba kemudian mau menyerang Maswandi sembari berujar, 'kali ini kau akan kubunuh sekalian'. Namun, tindakan yang mau dilakukan Niko berhasil dihalangi oleh kades," ujar Zuhatta.
Baca Juga : Kasus Pemukulan Bro Ron, Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku
Pun begitu, Niko yang diduga masih menyimpan rasa dendam tetap mengejar Maswandi Perangin-angin hingga berbuntut kapak yang digenggamnya dilempar ke arah yang bersangkutan.
"Tapi tidak mengenainya," kata dia.
Menyikapi dua laporan yang masuk ke Polres Binjai, penyidik melakukan upaya mediasi. Terlebih lagi, kedua pelapor masih ada hubungan keluarga.
"Namun upaya mediasi yang dilakukan tidak berhasil dan tidak menemukan titik temu. Karena itu, Satreskrim Polres Binjai kembali mencoba melakukan mediasi di luar yang dilakukan perangkat desa," ucap Zuhatta.
Hasil mediasi juga tidak mendapatkan titik temu. Karenanya, Polres Binjai menaikkan status kedua laporan ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Zuhatta menambahkan, Maswandi Perangin-angin dan Dili Ana Handayani br Surbakti ditetapkan sebagai tersangka pada laporan Lilis.
Sementara pada laporan Maswandi, Niko Amran Purba yang ditetapkan tersangka.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Sementara seorang tersangka tidak ditahan," tutup Zuhatta. (rsy/nusantaraterkini.co)
