nusantaraterkini.co, BINJAI - Nekat nyambi sebagai pengedar narkoba pil ekstasi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (30), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Linkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Pelaku ditangkap di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate l, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Senin (29/7/2024).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi mengatakan, saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 15 butir pil ekstasi warna pink dengan berat netto 6,58 gram.
Baca Juga : Polisi Sita 2.700 Pil Ekstasi Logo Marvel di Bekasi, Dua Pengedar Dibekuk
"15 butir ekstasi disita dari tangan pelaku. Selain itu ada juga handphone yang disita sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku," terang Junaidi, Senin (5/8/2024).
Saay ini, kata Junaidi, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Satres Narkoba Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," terang Junaidi.
Baca Juga : Pasutri Pemilik KTV di Medan jadi Buronan, Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi: Polisi Sebar Foto Pelaku
Dengan ditangkapnya pelaki, lanjut Junaidi, menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal atau pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tutup Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Misteri Kematian IRT di Palembang Terungkap, Suami Mengaku Sebabkan Istri Meninggal
