Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

IRT di Tebingtinggi Ditangkap Polisi Gegara Jual Narkoba

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka IRT pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Tebingtinggi

nusantaraterkini.co, TEBING TINGGI - Seorang IRT (ibu rumah tangga) di Tebingtinggi ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

pelaku berinisial PD (35) ditangkap atas kasus narkoba. Dia ditangkap dari dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi, pada Senin malam (11/11/2024).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Kamis (14/11/2024) menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

Baca Juga : Warga Lebak Murni Geger, Seorang IRT di Palembang Ditemukan Tewas Misterius dalam Kamar

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

 Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,67 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, mancis dan android. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat

"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini adalah salah satu bentuk komitmen Polres Tebingtinggi dalam menjaga kamtibmas. Dan Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi", pungkas Kasi Humas.

(Dra/nusantaraterkini.co)