Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama, Zulzul Afwan Lubis (29), ditangkap usai menjambret kalung emas milik seorang pria, bernama Widius Teleaumbanua (26), pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid mengungkapkan, penangkapan Zul berlangsung di Jalan Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (22/11/2024).
Saat proses penangkapan, petugas juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, lantaran berusaha melawan saat diamankan.
Baca Juga : Curi Motor untuk Judi dan Foya-Foya, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
"Sekitar Pukul 00.30 WIB, kita (polisi) mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat sedang diamankan pelaku melawan petugas. Dan, terpaksa kita tindak," ucap Bambang kepada Nusantaraterkini.co, melalui saluran telepon.
Kemudian, Bambang mengatakan berdasarkan hasil interogasi pelaku telah menjual hasil rampasannya, kepada seorang pria yang diindentifikasi bernama Tulang.
"Pelaku sudah menjual kalung emas itu seharga Rp 6.800.000.00," ucap Bambang.
Baca Juga : Kota Medan Darurat Maling, Kios Pedagang Susu Sapi Murni di Jalan Avros Dibobol Kawanan Maling
"Uangnya digunakan untuk judi online (judol)," sambungnya.
Bambang juga mengatakan, jika pelaku sudah berkasi sebanyak 5 kali. Atas perilakunya, Zul dijerat pasal 365 KUHP dan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
(cw7/nusantaraterkini.co)
