nusantaraterkini.co, BINJAI - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting diduga terlibat sejumlah kasus penipuan.
Dari informasi yang diterima, Ralasen Ginting mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek bernilai ratusan juta diduga fiktif (tidak miliki registrasi).
Namun, saat pengerjaan proyek selesai, pihak rekanan tidak dapat mencairkan uang ke pihak keuangan Pemko Binjai disebabkan RAB tidak terdaftar di Pemko.
Baca Juga : Beredar Kabar Wali Kota Binjai Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Sofyan Siregar
Akibat kejadian itu, Ralasen Ginting dinonaktifkan oleh Pemko Binjai dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi mengatakan, saat ini pihak Satreskrim Polres Binjai tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan dari sejumlah pihak yang melibatkan Kadis Pertanian Binjai, Ralasen Ginting.
"Masih kita periksa dan mendalami sejumlah laporan yang diterima Polres Binjai. Ralasen Ginting ini dilaporkan oleh beberapa orang atas kasus penipuan," jelas Junaidi, Selasa (14/5/2025).
Baca Juga : KPK Didesak Segera Periksa Bobby Nasution Karena Dinilai Mengatahui Skema Korupsi Topan Ginting
Dalam kasus yang menjerat Ralasen Ginting, lanjut Junaidi, Satreskrim Polres Binjai telah memeriksa sejumlah pihak.
"Sejumlah pihak sudah diperiksa. Sementara laporan di Unit Pidum sebagian sudah dicabut oleh terlapor," bebernya.
Saat ini, kata Junaidi, Satreskrim tengah mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah terlapor Ralasen menyalahi aturan menggunakan wewenang untuk melakukan penipuan, atau terlibat penipuan murni.
Baca Juga : Perkuat Produksi Jagung, OJK Sumut Dorong Skema Perkebunan Rakyat di Tapsel
"Jadi kalau dia menggunakan wewenang untuk melakukan penipuan, kasus ini akan kita serahkan ke Tipikor, tapi kalau murni pidana, akan kita serahkan ke Pidum," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
