nusantaraterkini.co, LANGKAT — Dua mahasiswa di Kabupaten Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satres Polres Langkat. Keduanya adalah DFN (23) dan EDM (24). Mereka mengaku dari aliansi PMD-SU.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu (12/11/2025). Saat itu korban yang merupakan pengusaha galian C mendapatkan ancaman melalui pesan singkat whatsapp dari pelaku DFN.
"Jadi pelaku DFN ini sempat mengancam korban akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Langkat terkait usaha galian C miliknya. Namun kalau korban memenuhi permintaan pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp15 juta, maka aksi tersebut tidak jadi digelar," ujar Yanuar, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga : Misteri Penemuan Mayat Bayi di Sungai Gergas Terungkap, Polisi Amankan Seorang Wanita
Merasa tertekan, lanjut Yanuar, korban akhirnya mengatur pertemuan dengan pelaku di sebuah kafe di Kecamatan Stabat. Dalam pertemuan tersebut, DFN kembali menegaskan permintaannya. Pada Kamis malam (13/11/2025) korban kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman.
"Di Uncle Kuphi ini lah korban menyerahkan uang Rp10 juta yang sebelumnya telah disepakati pelaku. Aksi ini sebagai bagian dari pemerasan," pungkasnya.
Tim Opsnal Pidum Satreskrim yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan DFN berikut uang tunai hasil pemerasan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap peran rekannya. Tidak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, RDM.
Baca Juga : Ditinggal Makan Siang, Motor IRT di Langkat Digasak Maling
"Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku antara lain uang tunai Rp10 juta, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13," terangnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Langkat kembali menunjukkan ketegasan dan profesionalismenya sebagai garda terdepan dalam menjaga Kabupaten Langkat tetap aman, kondusif, dan bebas dari praktik-praktik kriminal yang merugikan masyarakat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
