Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs Diperiksa hingga 9 Jam di Polda Metro Jaya

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025). (Foto: dok RMOL)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Kamis (13/11/2025).

Bila dihitung, Roy Suryo cs diperiksa selama lebih dari 9 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingg pukul 18.30 WIB atau 9 jam 20 menit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Rismon dicecar sebanyak 157 pertanyaan, Roy 134 pertanyaan, serta Dokter Tifa sebanyak 86 pertanyaan.

Baca Juga : Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo hingga dr Tifa akan Diperiksa oleh Polda Metro Jaya Pagi Ini

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas dan prosedural," kata Budi kepada wartawan, mengutip RMOL.

Sementara itu, senyum sumringah terpancar dari wajah Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Roy Suryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung dan masyarakat.

"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama kawan-kawan yang sangat berharga. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa," kata Roy Suryo sembari tersenyum di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan Roy Suryo tidak menjalani masa penahanan meski berstatus tersangka.

Baca Juga : Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Klaim Selesaikan 85 Pertanyaan Polisi dengan Sangat Cepat

"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Maka penyidik harus menjaga keseimbangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujarnya.

Polisi sebelumnya menetapkan 8 orang jadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi. Klaster pertama berisi 5 orang yakni pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Baca Juga : Graffiti Adili Jokowi Marak, Roy Suryo: Bukti Rakyat Masih Waras

Penetapan tersangka sendiri sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berbeda, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Lalu, klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

(*/Nusantaraterkini.co)