Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Berkas Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kombes Iman Imanuddin (Foto: Kurniawan Fadillah/detikcom)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya merampungkan proses penyidikan terhadap tiga tersangka klaster kedua dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas untuk tiga tersangka sudah kami limpahkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip dari detik, Senin (12/1/2026).

Iman menjelaskan, pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo hingga dr Tifa akan Diperiksa oleh Polda Metro Jaya Pagi Ini

Menurutnya, penyidik menyusun pemberkasan berdasarkan perencanaan penyidikan yang telah ditetapkan, guna mempercepat penyelesaian seluruh klaster perkara.

“Kami berpedoman pada rencana penyidikan yang sudah dibuat, sehingga pemberkasan terhadap seluruh klaster dapat segera diselesaikan,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Gelar perkara khusus sendiri dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) dan menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya percepatan pemberkasan para tersangka.

Polisi Pastikan Proses Profesional

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis keilmuan.

Ia menyebut, dalam gelar perkara khusus, sejatinya sudah tidak ada lagi perdebatan substansi terkait keaslian ijazah Jokowi.

“Proses penyidikan dilakukan secara saintifik. Saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada lagi perdebatan soal ijazah, meski di luar masih muncul polemik,” ujar Budi.

Menurutnya, konferensi pers digelar sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai hasil gelar perkara serta langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh penyidik.

Total Delapan Tersangka

Dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Jokowi tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan dari 22 ahli lintas disiplin keilmuan.

(Dra/nusantaraterkini.co).