Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Seorang pria inisial RHS (31) penduduk Batang Angkola Tapsel ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, pada Sabtu (14/6/2025).
Hal itu disampaikan Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Minggu (15/6/2025)
Baca Juga: Gerebek Jalan Katamso Medan,Polisi Ringkus Bandar Narkoba
Maria Marpaung menerangkan, pada Sabtu (14/6/2025) sekira Pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Batang Angkola, Tapsel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat menuju ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di TKP petugas melakukan pengintaian, dan menuju kesalah satu rumah.
Petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan sekira Pukul 17.00 WIB, lalu mengamankannya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, dari saku pria berinisial RHS ditemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu.
Saat dintrogasi, RHS mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari A (lidik) untuk dijual lagi secara eceran.
"Pelaku RHS dan barang buktinya lalu dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya
Baca Juga: Luhut: Presiden Harus Turun Tangan Cegah Gesekan Sosial terkait Sengketa Empat Pulau antara Aceh-Sumut
Maria Marpaung menambahkan bahwa, barang bukti yang di amankan yaitu satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1.00 gram. Satu buah kotak plastik warna putih yang didalamnya berisikan kaca pirek. Satu unit HP merk Oppo warna hitam. Satu unit timbangan elektrik warna silver, dan tiga bks plastik klip kecil kosong.
(sgm/nusantaraterkini.co)
