Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kontroversi Restorative Justice di Polres Langkat: Residivis Dapat RJ, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku penganiayaan, Betmen yang sempat DPO berhasil diringkus polisi. (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Keputusan aparat kepolisian menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) terhadap Edy Putra Bangun alias Betmen menuai polemik di kalangan praktisi hukum. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai residivis.

Langkah yang diambil oleh Polres Langkat bersama Polsek Salapian tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan para pihak.

Baca Juga : Lansia Cabuli Remaja Laki-laki di Masjid Sleman: Terancam 15 Tahun Bui

"Kami melakukan RJ terhadap kasus Betmen dengan mempedomani UU 20 Tahun 2025 (KUHAP)," jelasnya kepada nusantaraterkini.co saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, pendekatan RJ dilakukan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.

Namun, secara normatif, aturan dalam KUHAP terbaru membatasi penerapan RJ hanya pada kasus tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah pelaku bukan merupakan residivis, kecuali dalam tindak pidana ringan seperti denda atau kealpaan.

Baca Juga : Oknum Polisi Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Diduga Lakukan Pemerasan

Selain itu, RJ juga hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan dilakukan oleh pelaku yang baru pertama kali melakukan kejahatan.

Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang secara eksplisit menyebut bahwa pelaku pengulangan tindak pidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan penyelesaian melalui RJ.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap Faisal Adhitama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Dalam perkara tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Namun, dalam perkembangannya, lima tersangka dibebaskan melalui mekanisme RJ, sementara satu tersangka lainnya tetap diproses hingga tahap penuntutan.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum. Praktisi hukum menilai penerapan RJ secara parsial dalam satu perkara berpotensi menimbulkan dugaan perlakuan khusus.

Julheri Sinaga menegaskan bahwa status residivis seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk menolak penerapan RJ.

Baca Juga : Polisi Sebut Pabrik Narkoba di Kota Malang Dikendalikan Warga Malaysia, Dipandu lewat Zoom

“Secara prinsip, RJ diperuntukkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan bagi residivis,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ferdinand Sembiring mendesak agar Propam Polda Sumatera Utara turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menilai penting adanya pengawasan internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur, termasuk dugaan praktik “tangkap-lepas”.

Baca Juga : Cemburu Buta, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Kekasih: Pelaku Berhasil Ditangkap

Di sisi lain, pembaruan KUHAP memang membuka ruang penerapan RJ di seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

Namun, mekanisme tersebut tetap harus memenuhi syarat ketat, termasuk adanya kesepakatan para pihak serta penetapan dari pengadilan setelah proses perdamaian selesai dilaksanakan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan pentingnya konsistensi dan transparansi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Dikendalikan dari Lapas

Jika tidak ditangani secara tepat, polemik seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dewa Putu Eka Darmawan, yang saat itu menjabat Kapolres Lumajang juga menegaskan, restorative justice tidak bisa diterapkan bagi residivis. Sebaliknya bisa diterapkan kepada pelaku yang baru kali pertama melakukan kejahatan.

Dia menjelaskan, restorative justice diakui bisa diterapkan antara lain pada kasus kecelakaan lalu lintas dan pencurian.

Namun syarat restorative justice bisa diterapkan, harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, sedangkan pelakunya bukan residivis.

"Yang jelas, tidak ada aturan untuk RJ buat residivis, sekalipun korban telah memaafkan," tegasnya.

Sementara itu, Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP membawa perubahan mendasar dalam penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, KUHAP baru membuka ruang pelaksanaan keadilan restoratif pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (8) yang menyatakan:” Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:

a. Penyelidikan;

b. Penyidikan;

c. Penuntutan; dan

d. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain itu menurutnya, pada KUHAP baru diatur mengenai peran Pengadilan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan Penetapan Pengadilan. Hal tersebut dapat ditinjau pada Pasal 79 ayat (5) menyebutkan bahwa “Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Adapun setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan”.

Secara normatif, Pasal 80 ayat (1) KUHAP baru merumuskan syarat penerapan keadilan restoratif dengan membatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan

(Dra/nusantaraterkini.co).