Nusantaraterkini.co, MEDAN – Keputusan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap Edy Putra Bangun alias Betmen oleh Polres Langkat - Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, memicu polemik di kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.
Edy Putra Bangun diketahui merupakan ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Langkat dan pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Riwayat perkaranya tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat dengan nomor 379/Pid.Sus/2016/STB tertanggal 20 Juni 2016.
Praktisi hukum Julheri Sinaga menilai status sebagai residivis seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk tidak memberikan penyelesaian melalui mekanisme RJ. Menurutnya, seseorang yang memiliki catatan pidana sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif.
Baca Juga : Komisi III DPR Tekankan Kesiapan Aparat Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru
“Kalau yang sedang menjalani hukuman percobaan saja melakukan tindak pidana bisa langsung ditahan, apalagi ini sudah pernah dipidana,” ujarnya dikutip dari Medan Pikiran Rakyat, Kamis (26/3/2026).
Meski menuai kritik, pihak kepolisian tetap membebaskan Edy Putra Bangun melalui mekanisme RJ. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Langkat dalam keterangannya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kritik juga datang dari praktisi hukum lainnya, Ferdinand Sembiring. Ia meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga : Abdullah Rasyid: Restorative Justice dan Rehabilitasi Momentum Atasi Overkapasitas Lapas
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan terhadap personel jajaran Polres Langkat yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, terutama terkait dugaan praktik “tangkap-lepas”.
“Propam wajib turun untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa secara prinsip, RJ hanya diperuntukkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan bagi residivis.
Baca Juga : Dalih Restorative Justice, Polres Langkat Lepas Ketua OKP DPO Kasus Penganiayaan: Bebas Jelang Lebaran
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap Faisal Adhitama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/107/XII/2025.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan enam tersangka. Namun, dalam perkembangannya, lima orang diduga dibebaskan melalui mekanisme RJ, sementara hanya satu tersangka, Ade Ervanda, yang dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner, tiga bilah senjata tajam jenis kelewang, serta sejumlah barang lainnya.
Ferdinand menilai adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan RJ. Ia mempertanyakan alasan hanya sebagian tersangka yang dibebaskan, sementara lainnya tetap diproses hukum.
“Jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka penerapan RJ seharusnya berlaku secara menyeluruh, bukan parsial. Ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus,” ujarnya.
Dalam aturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penerapan RJ memiliki sejumlah syarat ketat, di antaranya pelaku bukan residivis, perkara tidak menimbulkan keresahan, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan pentingnya transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat tergerus.
(Dra/nusantaraterkini.co).
