Nusantaraterkini.co, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK atas dugaan korupsi bantuan korban bencana alam yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp 1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.
“FAK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana banjir bandang Tahun 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).
Baca Juga : Gegara Keluar Rumah Pakai Handuk Pengamen di Langkat Dituding Melakukan Pelecehan Seksual
Richard mengungkapkan, total anggaran bantuan yang dikucurkan Kemensos RI mencapai Rp 1.515.000.000. Dari hasil audit dan perhitungan kerugian negara, tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516 juta.
Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, yang terjadi pada tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Awalnya, bantuan direncanakan disalurkan secara tunai melalui cash transfer kepada para korban. Namun, tersangka diduga sepihak mengalihkan skema bantuan menjadi bantuan barang.
Baca Juga : Pj Gubernur Fatoni Terima Penghargaan dari Kemenaker, juga Beri Penghargaan Produktivitas Siddhakarya
Dalam praktiknya, FAK menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial. Tak hanya itu, tersangka juga diduga meminta fee sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Richard.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka FAK langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Pengelolaan Sampah Buruk, KLH Beri Sanksi Teguran 27 Kabupaten/Kota di Sumut
(Dra/nusantaraterkini.co)
