Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Armand Effendy Pohan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Baca Juga: Petugas Keamanan Benarkan KPK Periksa Saksi-saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Dalam Gedung BPKP Sumut
Diketahui dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang.
(*/Nusantaraterkini.co)
