Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan status hukum para pihak yang diamankan telah ditentukan dalam waktu 1x24 jam setelah pemeriksaan awal.
Baca Juga : Kepsek Melawan, Disdik Sumut Mintai Keterangan 19 Guru SMAN 8 Medan
“Dalam waktu 1x24 jam kami sudah menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dari hasil gelar perkara siang ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026).
Sementara itu, sebelas orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan berasal dari kalangan aparatur pemerintah daerah.
Baca Juga : 9 Juta Wisatawan Diprediksi Tiba di Sumut selama Libur Nataru
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sebelas orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Seluruhnya berasal dari unsur pemerintah daerah, tidak ada dari pihak swasta,” jelasnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rahman.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara resmi identitas dua tersangka dalam perkara tersebut. Pihak KPK menyatakan akan membeberkan detail kasus dan pihak yang terlibat dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.
Baca Juga : KPU Lantik 111 PPS se-Kota Binjai, Ini Nama-namanya
(Dra/nusantaraterkini.co).
