Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, RI, Idham Holik (kiri) di konferensi pers KPU di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). (Foto: Nanda Prayoga)

KPU: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tiga pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah diumumkan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lewat keputusan KPU RI Nomor 1632 tahun 2023.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (13/11/2023).

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

"Untuk bakal pasangan capres-cawapres, Bapak Anies Baswedan dan Bapak Muhaimin Iskandar telah dinyatakan memenuhi syarat, untuk bakal calon bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD dinyatakan telah memenuhi syarat, untuk bakal pasangan calon presiden bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, semua dokumen administrasi pencalonan dari masing-masing paslon juga memenuhi syarat.

Baca Juga : Hasil Sirekap Pilpres 2024 Data 76 Persen: Anies 24,37 Persen, Prabowo 58,83 Persen, Ganjar 16,8 Persen

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.

Baca Juga : Apresiasi Prabowo di Filipina, GREAT Institute: ASEAN Lahir dari Rahim Solidaritas Kawasan

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah menyebutkan bahwa sebelum konferensi pers, KPU telah melaksanakan rapat pleno tertutup.

"KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU, Jalan I'm Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, 14.24 WIB," terang Hasyim.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Ke depan, KPU sendiri kembali akan mengadakan pengundian nomor urut capres-cawapres pada, Selasa (14/11/2023).

(mr6-nusantaraterkini.co)