Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lansia 73 Tahun Tewas Diserang Pria Bersajam di Masjid OKU Timur

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi saat mengidentifikasi jasad korban di area Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, MARTAPURA — Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membekuk seorang pemuda berinisial RA (24) dalam kurun waktu 11 menit setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial R (73) di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026) malam.

Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 18.10 WIB tanpa perlawanan, setelah sebelumnya diduga melakukan penyerangan brutal menggunakan senjata tajam saat korban sedang duduk santai di area masjid.

Baca Juga : Wanita Asal Lampung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polres OKU Timur Buru Pelaku

“Kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB ketika korban sedang duduk di halaman masjid. Tidak lama kemudian, tersangka datang menghampiri dan sempat berbincang singkat dengan korban. Namun secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara brutal,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga : Ungkap Pencurian Motor Modus Polisi Gadungan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Ia menjelaskan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tersangka terus melakukan penusukan pada bagian vital tubuh, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah penangkapan, tim Identifikasi segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum serta identifikasi lebih lanjut.

Baca Juga : Sembunyikan 47 Paket Sabu, Petani di Belitang Diringkus Polisi saat Patroli Hunting

Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu buah kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan personel di lapangan yang berhasil mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak berwajib demi terciptanya stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.

“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)