Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok dan Dilempar Kelapa: Berawal dari Tidur di Masjid

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: JPNN)

nusantaraterkini.co, SIBOLGA Aksi pengeroyokan tragis terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya sekelompok orang hanya karena tidur di dalam masjid, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku, ZP (57), menegur korban agar tidak tidur di area masjid. Namun, teguran itu berubah menjadi kemarahan hingga berujung penganiayaan brutal.

Baca Juga : Emosi Rumahnya Dilempar Kerikil, Pemilik Rumah Seret Bocah Sejauh 20 Meter Di Sibolga

“ZP memanggil empat orang lainnya, termasuk HB (46) dan SS (40), lalu mereka bersama-sama menganiaya korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, Minggu (2/11/2025).

Diseret dan Dilempar Kelapa

Menurut Rustam, korban dipukuli di dalam masjid lalu diseret ke luar hingga kepalanya terbentur keras.

Baca Juga : SAR Sibolga dan BPBD Temukan Anak Hanyut di Aliran Sungai Aek Tolang

"Korban juga dipijak dan dilempar dengan buah kelapa oleh salah satu pelaku. Akibatnya, ia mengalami luka berat di kepala dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Seorang penjaga masjid bernama Alwis Janasfin Pasaribu (23) menemukan korban dalam kondisi tak sadarkan diri. Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tak terselamatkan.

“Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala,” kata Rustam.

Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam

Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku utama, ZP dan HB, tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama.

Sementara pelaku SS ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Tapanuli Tengah, saat mencoba kabur melalui Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan.

Baca Juga : Kasus Pemukulan Bro Ron, Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

"SS juga sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku korban,” ungkap Rustam.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam.

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri,” tegas Rustam.

Ketiga pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Khusus SS, dijerat tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal.

Baca Juga : Buntut Kecelakaan Maut di Muratara, Bobby Nasution Minta Manifest Bus ALS Diperketat

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.

(Dra/nusantaraterkini.co)