Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mardani Maming Keluar Lapas, KPK: Sebagai Warga Binaan Harus Taat dan Patuh Dong!

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Detikcom/Agung Pambudhy)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut buka suara terkait aktivitas terpidana kasus korupsi Mardani Maming di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa, (20/2/2024).

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Ali Fikri mengatakan Mardani sebagai warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas. Ia menilai itu merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan.

Ali menyampaikan kajian KPK yang menemukan risiko korupsi yang tinggi dalam pengelolaan Lapas. Terlebih, KPK pun pernah melakukan kegiatan tangkap tangan kasus suap di Lapas Sukamiskin.

"Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi," tambah Ali.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," pungkasnya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Mardani yang melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa, padahal saat ini ia masih dalam masa tahanan di Bandung.

Deddy lantas menyebut Mardani terbang ke Banjarmasin untuk agenda sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Aktivitas itu pun dikawal oleh polisi dan petugas Lapas yang ikut juga dalam penerbangan.

Baca Juga : Jelang HUT ke-154: Aktivis Soroti Kisruh Politik Binjai, Sebut Kota Rambutan Diambang Kemunduran

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.

Namun, Deddy belum menjelaskan alasan Mardani terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal, Mardani dipenjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Mardani, dalam tiket itu juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com