Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menteri Kelautan dan Perikanan Kerjasama dengan Jepang, Ekspor Ikan RI ke Jepang Bebas Pajak

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pedagang ikan Bandeng musiman mulai berjualan di sepanjang Jalan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2024). Pedagang ikan tersebut biasa berjualan saat menjelang Hari Raya Imlek. (Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Nusantaraterkini.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah harmonisasi aturan dengan pemerintah tujuan ekspor dalam upaya produk kelautan dan perikanan Indonesia dapat tembus masuk ke pasar global, misalnya seperti Jepang dan China.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistyo mengatakan, untuk mengekspor produk kelautan dan perikanan ke negara Jepang, KKP telah melakukan harmonisasi aturan dengan Pemerintah Jepang terkait Japan Catch Documentation Scheme untuk komoditas sarden, makerel, cumi dan pacific saury.

"Aturan SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan) sudah diterima oleh pihak Jepang dan ekspor ke Jepang untuk produk tersebut diharapkan tidak mengalami hambatan," ujarnya, dilansir dari CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/2/2024).

Baca Juga : KKP Buka 20 Ribu Lebih Lowongan Awak Kapal, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Selain itu, upaya lainnya dalam penanganan hambatan ekspor juga telah dilakukan KKP melalui penurunan tarif bea masuk 4 komoditas tuna olahan ke Jepang, yakni dua pos tarif tuna kaleng dan cakalang kaleng, dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dan tuna lainnya, semula 9,6% menjadi 0%.

Sementara untuk tujuan ekspor produk kelautan dan perikanan RI ke negara China, Budi menyebut, proses pendaftaran ulang eksportir perikanan Indonesia telah dilaksanakan dan KKP telah melakukan pendampingan secara intensif kepada para eksportir produk perikanan yang berminat.

"Untuk mendaftarkan perusahaannya melalui platform CIFER (China Import Food Enterprise Registration) ke GACC (General Administration of Customs of China) di China," ujarnya.

Baca Juga : DPR Desak KKP Kembalikan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan Uni Eropa dimana produk perikanan Indonesia kesulitan masuk Benua Biru itu. Selain isu soal keberlanjutan lingkungan, ternyata produk perikanan Indonesia dikenakan pajak tinggi hingga lebih dari 20%.

Padahal Indonesia memiliki Generalized System of Preferences (GSP) atau kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima, sehingga tarif bea masuk produk Indonesia ke Uni Eropa menjadi sedikit lebih turun dibandingkan dengan tarif normalnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : 80 Tahun Pengadilan Tokyo: Tiongkok Tagih Janji Jepang Hadapi Sejarah Masa Lalu

Sumber: CNBCIndonesia.com