Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, bukan sesuatu yang Luar biasa, karena hanya mengubah teknis waktu penyelenggaraan.
Dimana Pemilu Legislatif DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota digabungkan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan Pemilihan DPR RI dan DPD RI bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Ya utak-atik waktu penyelenggaraan Pemilu ini sudah rutin terjadi pascareformasi. Hampir setiap kali Pemilu akan ada perubahan mekanisme penyelenggaraan. Jadi biasa saja," respons Lucius, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Ribuan Klien Bapas Serentak Lakukan Aksi Sosial: Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Kata Lucias, dengan perubahan waktu penyelenggaraan seperti ini belum ada jaminan bahwa ada perbaikan kualitas pemilu ke depan. Dan tak ada pula jaminan bahwa praktek penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berintegritas.
"Ini semacam utak-atik biasa saja kalau tidak disertai dengan keseriusan DPR dan Pemerintah serta Partai Politik untuk memberbaikki apa yang menjadi tanggungjawab mereka dalam urusan penyelenggaraan pemilu ini," ujar Lucius.
Ia menjelaskan, tanggung jawab DPR misalnya soal bagaimana menata regulasi yang berkualitas terkait Pemilu dan Pilkada, juga tentang Partai Politik. Sama halnya dengan Pemerintah juga.
"Jadi percuma utak-atik waktu atau teknis penyelenggaraan ini kalau dampaknya hanya untuk urusan teknis saja tetapi tidak menyentuh ke urusan demokrasi yang substantif," terang Lucius.
Ia berpandangan, pertimbangan-pertimbangan dibalik keputusan MK sudah disebutkan dalam keputusan terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal ini.
"Jadi kalau pertimbangan itu tak dianggap penting oleh DPR, Pemerintah, dan Parpol serta Penyelenggara Pemilu, maka putusan MK tersebut ya hanya bermakna utak-atik waktu atau urusan teknis kepemiluan saja. Nggak lebih," tegasnya.
"Maka keputusan MK ini harus dimaknai oleh setiap stakeholders pemilu khususnya DPR dan Partai Politik," sambung Lucius.
Ia menilai, kalau ingin menjadikan keputusan MK ini sebagai sesuatu yang penting bagi demokrasi ke depan, maka pihak partai politik yang harus menjadi yang terdepan memikirkan langkah strategis untuk mendorong ke perubahan Pemilu dan hasilnya hingga menjawab tuntutan substansi demokrasi.
"Kalau partai sudah sadar dan punya keinginan untuk berbenah, maka berikutnya mudah mengharapkan DPR dan Pemerintah bergerak untuk membahas dari sisi regulasinya," tutur Lucius.
Apalagi, menurut Lucius DPR sekarang kan bergantung penuh pada parpol. Kalau parpol masa bodoh dengan urusan kualitas Pemilu, mana mungkin DPR mau berbenah serius dengan urusan regulasi dan legislasi begitu juga dengan pemerintah.
Lucius berharap Parpol, DPR dan Pemerintah harus serius memikirkan mekanisme yang bisa menjawab semua persoalan kepemiluan dan hasilnya.
Terlebih, sedapat mungkin aturan kepemiluan itu tidak terus-terusan jadi sasaran uji materi ke MK. Itu artinya proses pembahasan harus dilakukan sungguh-sungguh dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai kalangan.
"DPR sesungguhnya harus malu ketika satu UU yang mereka hasilkan setiap saat jadi sasaran uji materi publik ke MK dan MK akhirnya mengubah apa yang sudah diputuskan DPR," sindir Lucius.
Terakhir, Lucius menyatakan, tugas paling cepat yang harus dilakukan DPR harus segera memulai revisi UU Pemilu dan Pilkada agar tidak keburu mepet dengan tahapan pelaksanaannya.
"Tentu saja keputusan MK ini baru akan bermakna jika dalam proses selanjutnya bisa memicu dorongan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," tandasnya.
Potensi Perpanjang Masa Jabatan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memastikan DPR akan mengkaji putusan tersebut.
"Ya kita apresiasi apapun juga keputusan MK, ini harus kita laksanakan dengan baik dan ketika itu nanti diminta dilakukan rekayasa undang-undang oleh DPR, dalam konteks ini misalnya Komisi II tentu kita akan kaji sebaik-baiknya," kata Dede Yusuf.
Dede Yusuf mengakui jika format pemilu nasional dan daerah kerap menjadi perdebatan. Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan usulan dari sejumlah anggota Komisi II.
"Memang sebetulnya masalah soal format, kita sebut rezim pemilu nasional dan rezim pemilu daerah ini memang sudah sering kita diskusikan di Komisi II," ujarnya.
"Saya sendiri juga pernah mengusulkan sebaiknya lebih dari 1,5 tahun jadi antara 2-2,5 tahun. Dan ini mungkin ya sesuai dengan apa yang disampaikan hasil keputusan MK," sambungnya.
Namun, kata dia, ada sejumlah hal yang perlu dikaji mendalam. Terutama, mengenai masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
"Artinya yang harus menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar 2 tahun. Kedua, akan ada opsi apakah kepala daerahnya diperpanjang 2 tahun atau ada PJ-nya 2 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya, biaya politik pun akan menjadi sorotan jika pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. Namun, dia menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu arahan pimpinan DPR RI terlebih dulu.
Bahwa pemilu nasional berarti yang bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI.
"Nah ini akan menutup opsi tandem, sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politik tidak tinggi sekali, karena tidak ada kemampuan untuk bekerja sama dengan caleg-caleg di daerah," tuturnya.
Baca Juga: Di Tengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya
Pelajari Putusan
Terpisah, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari lebih dulu putusan MK itu.
"Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu," kata Wamendagri Bima Arya.
Bima mengatakan putusan MK dipelajari dan diletakkan dengan konteks revisi Undang-Undang Pemilu. Bima juga mengatakan telah ada masukan terkait pemisahan itu sebelumnya dari elemen masyarakat.
"Ya pasti (putusan jadi pertimbangan di revisi UU) Keputusan MK kan pandangan banding, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu," ucap dia.
"Itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
