Nusantaraterkini.co, MADINA - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Yunus Syahputra terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus anggota Paskibra kecamatan Natal.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Baca Juga : Polres Lahat Tangkap Anak Kandung yang Mutilasi Ibu Akibat Tak Diberi Uang Judi Online
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Baca Juga : Wanita di Samarinda Dimutilasi Suami Siri, Pelaku Sempat Bersembunyi di Masjid
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum kasus ini. Ia menilai proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Kepolisian Resor Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas kerja sama dan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini,” ujar Dees Alwi Tan kuasa hukum keluarga korban dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot
Meski demikian, pihak keluarga korban menyatakan belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup tersebut. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menempuh upaya hukum lanjutan.
Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding, agar hukuman yang lebih setimpal, yakni pidana mati, dapat diterapkan kepada terdakwa,” tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Diva Febriani beberapa bulan lalu sempat mengguncang masyarakat Mandailing Natal dan menyedot perhatian publik luas.
Baca Juga : Terlilit Hutang, Motif Pelaku Habisi Nyawa Diva Calon Paskibra di Madina
Korban dikenal sebagai siswi SMA Negeri 1 Natal dan anggota Paskibra kecamatan Natal, sehingga peristiwa tersebut memicu duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga : 2 Hari Hilang Tanpa Kabar, Diva Ditemukan Dalam Keadaan Terkubur
(mra/Nusantaraterkini.co)
