Nusantaraterkini.co, SIBOLGA - Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus pembunuhan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Peristiwa itu menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Dalam pengungkapan ini, Polres Sibolga menangkap tiga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi : LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, pada tanggal 31 Oktober 2025.
Baca Juga : Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri Siri Gegara Masalah Ekonomi
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu laporan diterima.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” jelas AKP Rustam dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, salah satu pelaku menegur dan kemudian bersama rekannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka berat di kepala.
Baca Juga : Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan David Nainggolan, Empat Masih Diburu
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr FL Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York dan tas hitam merek Polo Glad.
Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Rustam menyampaikan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegasnya.
Baca Juga : Frustrasi Merawat Istri yang Sakit Stroke, Pria di Denpasar Nekat Habisi Nyawa Pasangan Hidupnya
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Sibolga.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan," ujarnya.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya saat ini telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya usai dilakukan autopsi di RSUD dr FL Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.
(zie/Nusantaraterkini.co)
