Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Ungkap Total Kredit Bermasalah pada UMKM Capai Rp22,9 Triliun 

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop UKM di Ruang Sidang Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). (Foto: Nanda Prayoga)

Pemerintah Ungkap Total Kredit Bermasalah pada UMKM Capai Rp22,9 Triliun 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa total kredit bermasalah pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai angka Rp22,9 triliun.

Baca Juga : Kenaikan Plastik, UMKM di Medan Berupaya tak Naikkan Harga Jual

Jumlah tersebut, sambung dia, mencakup sebanyak 421 Ribu UMKM dari seluruh Tanah Air.

Baca Juga : Rest Area di Jalur Tol Trans Sumatera Buka Ruang Pengembangan Pasar UMKM

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM, total kredit yang bermasalah adalah sebesar Rp22,9 triliun mencakup 421 Ribu UMKM,” katanya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop UKM di Ruang Sidang Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Karena itu, jelasnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan, yakni mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM, namun tegasnya harus ada keberpihakan kepada UMKM.

Baca Juga : Menteri Desa Proyeksikan Serapan Anggaran 98,8 Persen pada Akhir 2023

“Selain itu, meningkatkan porsi kredit UMKM dari 25 persen pada tahun 2023 dan 20 persen pada tahun 2024, serta menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih dan restrukturisasi UMKM kurang dari satu bulan,” jelasnya.

Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Pemerintah Keluarkan Dana Rp44,160 Triliun untuk UKM

Selain itu, Teten menyebutkan, dasar hukum terkait arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk dilaksanakan. Di antaranya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menyebutkan dapat dilakukan penghapusan tagihan.

"Lalu PP No 7 Tahun 2021 tentang pemulihan meliputi restrukturisasi kredit, restrukturisasi usaha bantuan permodalan, dan bantuan lain dan Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang kredit macet yang salah satunya dapat diselesaikan dengan restrukturisasi kredit,” terangnya.

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), tambahnya, Kemenkeu masih khawatir, apakah akan digabung dengan RPP yang sedang berproses sebagai turunan dari UU P2SK atau RPP terpisah, karena ditakutkan adanya uji materiil maupun form.

(mr6/nusantaraterkini.co)