Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ekonom: Penerimaan Pajak Tidak akan Signifikan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan jika kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikhususkan untuk barang-barang mewah mulai diberlakukan pada Januari 2025.

Menanggapi itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai jika kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah maka potensi penerimaan pajak pemerintah tidak akan signifikan.

Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?

Fajry menyampaikan, bila hanya dikenakan pada objek yang selama ini kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) maka kenaikannya dilakukan secara sempit. Salah satu konsekuensinya adalah potensi penerimaan yang semakin kecil.

Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak

"Sudah pasti, kenaikan tarif PPN secara sempit ini tidak akan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan, hanya kecil saja," ujarnya, Senin (9/12/2024).

Sebagai informasi, penerimaan PPnBM pada tahun lalu sekitar Rp24,9 triliun dan penerimaan paling besar disumbangkan oleh kendaraan bermotor dengan sebagian besar dikenakan tarif 15 persen.

Baca Juga : OTT Pegawai Pajak, Momentum Bersih-Bersih dan Ujian Integritas di Tengah Tekanan Defisit APBN ​

Fajry menyampaikan berdasarkan perhitungan kasarnya, jika tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada objek PPnBM, maka potensi penerimaannya hanya Rp1,7 triliun.

Baca Juga : Defisit APBN Capai Rp479,7 Triliun pada Akhir Oktober 2025

Menurutnya daripada menerapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah saja, lebih baik pemerintah menaikkan tarif PPnBM.

"Jika kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada objek PPnBM saja, bukankah lebih baik jika Pemerintah menaikan tarif PPnBM saja? Ini menjadi pertanyaan besar, terlebih kenaikan tarif PPnBM bisa dinaikan lebih dari 1 persen. Lebih masuk akal untuk mendanai program pemerintah," jelasnya.

Baca Juga : Pemerintah Disarankan Ciptakan Struktur Pajak Lebih Progresif atas Kenaikan PPN 12 Persen

Tak Ada Masalah

Baca Juga : Dukung PPN 12 Persen Pada Barang Mewah, DPR: Bangkitkan Rasa Keadilan

Sedangkan, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menilai, jika PPN diterapkan hanya untuk barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak akan adanya masalah.

"Saya kira kalau PPN diterapkan untuk barang mewah, saya kira nggak ada masalah. Karena memang daya beli masyarakat kelas menengah atas masih cukup tangguh," ujar Adhi.

Ia menambahkan yang perlu menjadi perhatian utama adalah melindungi daya beli masyarakat kelas bawah. Lantaran jika penerapan PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar seperti pangan, yang saat ini kondisinya sudah cukup berat, dapat semakin memberatkan masyarakat kelas bawah.

Adhi menekankan bahwa di tengah kondisi ekonomi saat ini yang masih menantang, daya beli masyarakat menjadi tantangan besar. "Bagi industri, banyak sekali tantangan, seperti kenaikan harga bahan baku, upah minimum provinsi (UMP), biaya logistik, dan lainnya. Ini masih menjadi tantangan yang besar bagi kita," jelasnya.

Meski demikian, Adhi memberikan dukungannya terhadap opsi kenaikan PPN 12 persen pada 2025 untuk barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok. "Kalau opsi naik untuk yang kelas atas, silakan," ujarnya.

Terkait mengenai potensi kebingungannya jika penerapan PPN hanya sebagian, Adhi menyatakan tidak ada masalah asalkan kategorinya jelas.

"Yang penting kategorinya jelas," tegasnya.

Awasi Penerapan PPN 12%

Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto mengingatkan pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2025.

Firnando juga meminta pemerintah benar-benar melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Jangan sampai, kenaikan PPN 12 persen itu justru malah menyasar produk dari UMKM.

"Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM," kata Firnando.

Politikus Partai Golkar ini mendukung kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah. Dia bahkan berharap kebijakan tersebut bisa membuat UMKM di Tanah Air berkembang.

"Jadi ide ini sangat baik, dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita," katanya.

Legislator Dapil Jateng I itu kembali meminta agar pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat 'nakal' atau mengakali barangnya agar mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, kata dia, para pemangku kepentingan tidak bolah menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.

Firnando bahkan mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak para pengusaha yang mencoba mengakali PPN 12 persen. Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.

"Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk rakyat Indonesia dan negara ini," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Dia mengungkapkan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

(cw1/Nusantaraterkini.co)