Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap seorang pengecer narkoba jenis sabu di Jalan Karya Bakti Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Pelaku yang ditangkap bernama Ridwan Al Azhar Lubis (33) warga setempat, dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 15 plastik klip kecil berisi sabu, satu unit handphone, dan uang sebesar Rp. 60.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane menjelaskan pada Rabu, 24 Juli 2024, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga : Polres Binjai Bongkar Barak Narkoba di Langkat, Alat Hisap Sabu Ditemukan: Lokasi Langsung Dibakar
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan di tempat kejadian. Pelaku pun tak berkutik ketika disergap polisi.
"Dari hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi 15 plastik klip kecil berisi shabu, satu unit handphone, dan uang sebesar Rp 60 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan shabu," ungkap AKP Ismail Pane.
Ridwan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar 82 Kasus Narkoba dan Ringkus 102 Tersangka Selama Januari-April
Saat ini, tersangka Ridwan masih menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini," tukasnya.
(cw5/nusantaraterkini.co)
