Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pergantian Judul RUU Perampasan Aset Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pieter Zulkifli. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.c, JAKARTA - Pengamat hukum Pieter Zulkifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.

Menurutnya, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.

Baca Juga : DPR Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Sewenang-wenang Sita Harta Warga

“Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” katanya, Senin (11/11/2024).

Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang

Pieter berharap DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Dia pun menyinggung sikap DPR yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

“Sebab apa pun istilahnya, yang terpenting keberanian dan komitmen nyata untuk menindak korupsi hingga ke akar-akarnya demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pembahasan terkait perubahan kata dalam judul RUU Perampasan Aset. Salah satu opsi yang mengemuka yaitu jadi RUU Pemulihan Aset.

Doli menyebut kemungkinan itu muncul setelah Baleg mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berdasarkan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.

Baca Juga : Ironi Ramadan: Tiga Kepala Daerah Diciduk KPK dalam OTT

“Saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu, ya pemulihan,” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga : Satu Barisan Lawan Rasuah: KPK-Polri Gembleng Integritas Aparat Lewat ACLC

Di sisi lain, Pimpinan KPK bertandang menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, itu turut membahas beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset.

(cw1/Nusantaraterkini.co)