Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Pecat 23 Personel yang Terlibat Pelanggaran Sepanjang 2024

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Sumut menggelar refleksi akhir tahun (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat sebanyak 174 personelnya terlibat dalam berbagai pelanggaran selama tahun 2024. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang digelar pada Jumat (27/12/2024).  

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun: Dari Bencana Politik dan Ekologi Hingga Tewasnya Otonomi Daerah

Menurut data dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, pelanggaran terbanyak terkait kasus narkoba, dengan jumlah 94 personel.

Baca Juga : BP TCUGGP Gelar Refleksi Akhir Tahun, Capaian 2025 dan Proyeksi 2026

Kapolda menjelaskan bahwa personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi, sementara mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan dipecat dengan tidak hormat.  

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi

"Data dari Bid Propam menunjukkan pelanggaran paling banyak terkait narkoba. Ada 94 kasus narkoba yang melibatkan personel kami. Jika hanya pengguna, akan direhabilitasi. Namun, jika terlibat jaringan, akan kami selidiki lebih lanjut dan dikenakan pemecatan tidak hormat," ujar Irjen Whisnu.  

Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Selain kasus narkoba, pelanggaran lainnya meliputi 48 personel yang dikenai sanksi kode etik karena meninggalkan tugas, serta 32 personel yang dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugas.  

Dari total 174 personel yang melanggar, sebanyak 23 orang telah dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian.  

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

"Masalah narkoba menjadi yang paling dominan. Selain itu, ada pelanggaran lain seperti meninggalkan tugas dan ketidakprofesionalan," tutup Kapolda Sumut.  

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang melanggar kode etik dan hukum, guna menjaga integritas institusi Kepolisian.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)