Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Kemenag-Gus Miftah soal Pengeras Suara di Masjid, Komisi VIII Minta Diselesaikan dengan Dialog

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ashabul Khafi (Foto: istimewa)

Polemik Kemenag-Gus Miftah soal Pengeras Suara di Masjid, Komisi VIII Minta Diselesaikan dengan Dialog

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Perdebatan Kementerian Agama (Kemenag) dan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan mendapatkan respon dari Komisi VIII DPR.

Baca Juga : Soal Pengeras Suara, DPD Sarankan Menag Buat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadan

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta agar kedua belah pihak dapat menjalankan dialog bersama untuk tidak terus-terusan membicarakan masalah soal pengeras suara di masjid selama Ramadan.

Baca Juga : Menag Larang Pengeras Suara Luar Masjid Saat Ramadan, DPD: Jangan Usik Kerukunan

"Kami mengimbau semua pihak untuk mendekati situasi ini dengan pemahaman dan dialog. Adalah penting untuk saling mendengarkan dan mencoba memahami perspektif masing-masing agar kita dapat menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak," kata Ashabul Khafi, Rabu (13/3/2024).

Ashabul Kahfi memahami, Ramadan adalah bulan yang suci bagi umat Islam dan dirinya mendukung sepenuhnya kegiatan syiar yang dilaksanakan dengan penuh hikmah dan kebersamaan. Dia juga memahami kekhawatiran beberapa pihak mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.

Baca Juga : Pemko Pematangsiantar Bagikan Bantuan Perbekalan Ramadan untuk 172 Tempat Ibadah

"Kami percaya bahwa semua pihak memiliki niat baik dan tujuan yang sama untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan menjaga ketenteraman umum," ucapnya.

Baca Juga : Relawan AQL Laznas Peduli Muliakan Al Quran Rusak Terdampak Banjir 

Menurut dia, surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan harmonis dan tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. politikus PAN ini pun mengajak umat Islam untuk tetap fokus pada esensi ibadah dan makna Ramadan.

"Mari kita gunakan bulan suci ini sebagai waktu untuk merenung, beribadah, dan meningkatkan keimanan kita serta menjalin kebersamaan dan kedamaian di antara kita," ujarnya.

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Iduladha 1447 H pada 17 Mei 2026

Dia juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan berempati terhadap perbedaan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan tradisi keagamaan. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara yang majemuk.

Baca Juga : Menuju Pusat Industri Halal Dunia, Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

"Saya berharap kita semua dapat bergerak maju dari polemik ini dengan semangat kesatuan dan harmoni. Sekali lagi edaran Kemenag ini bisa dilaksanakan secara kontekstual. Jika selama ini, tradisi yang berkembang tidak menimbulkan disharmoni, tetap saja dilanjutkan. Poin pentingnya adalah bagaimana mengharmonikan ekspresi spiritualitas dengan menjalin harmoni sosial," imbuhnya.

Seperti diketahui, Gus Miftah menyampaikan ceramah soal pembatasan speaker masjid saat tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 1 pagi.

Sementara itu, Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul 1 pagi.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

(cw1/nusantaraterkini.co)